SEMMI Malut Pertanyakan Legalitas MoU Pemkot Ternate dan PT MMS Soal Stadion GKR

38

TERNATE, 8 Juli 2025- Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (DPW SEMMI) Maluku Utara meragukan legalitas nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Ternate dan PT Malut Maju Sejahtera (MMS) terkait penggunaan Stadion Gelora Kieraha Ternate (GKR). SEMMI menilai kerja sama itu menabrak aturan karena tidak melibatkan pemilik sah lahan stadion.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Selasa, (8/7/2025), Sekretaris DPW SEMMI Malut, Faujan Hud, menyatakan bahwa Pemkot Ternate tidak memiliki dasar kepemilikan atas lahan Stadion GKR. “Lahan stadion seluas sekitar 2,6 hektare itu berdasarkan hasil penelusuran Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Ternate tercatat bersertifikat atas nama pribadi sejak tahun 1973. Jadi bagaimana mungkin Pemkot bisa melakukan MoU tanpa melibatkan pemilik sah?” kata Faujan.

Faujan menegaskan, jika Pemkot tidak memiliki legalitas atas lahan, maka kerja sama dengan PT MMS patut dipertanyakan dari sisi hukum. Terlebih, renovasi stadion tanpa dasar kepemilikan yang sah membuka ruang pelanggaran administratif. “Dengan status lahan seperti itu, maka penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) otomatis tidak dapat dilakukan. Tanpa dua dokumen itu, pembangunan tidak memiliki dasar legal,” ujarnya.

Ia juga mengkritik upaya PT MMS yang terkesan terburu-buru mengejar tenggat dari Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) tanpa memenuhi persyaratan legal dan teknis. “Kalau mengejar standardisasi AFC, harusnya dimulai dari legalitas lahan dan dokumen teknis yang sah. Tapi nyatanya renovasi berjalan tanpa PBG, tanpa SLF, dan tanpa kepastian hukum,” ujar Faujan.

SEMMI Malut pun mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut proses kerja sama antara Pemkot Ternate dan PT MMS. “Kami minta APH segera menelusuri legalitas kerja sama ini. Jangan sampai aset publik dimanipulasi atas nama proyek prestisius, padahal dasarnya lemah secara hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, Faujan juga meminta DPRD Kota Ternate, khususnya Komisi III, untuk segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama para pihak terkait. Ia menuding lembaga legislatif terlalu pasif menyikapi persoalan ini. “Kalau memang punya nyali, Komisi III harus buka ruang RDP dan tanya langsung ke Pemkot dan PT MMS. Atau jangan-jangan memang sengaja tutup mata?” tutup Faujan dengan nada kesal.(Red)