SEMMI Malut Siap Geruduk KPK dan Kemenag RI, Desak Usut Dugaan Pungli di Kemenag Halmahera Utara

15

JAKARTA, 6 Agustus 2025– Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Wilayah Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agama RI. Aksi ini sebagai bentuk protes atas dugaan kuat praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pejabat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Utara.

Ketua Wilayah SEMMI Maluku Utara, Sarjan H. Rivai, mengungkapkan bahwa pemotongan tunjangan kinerja (TUKIN) secara sepihak terjadi terhadap 39 pegawai PPPK tahap I tahun 2023. Masing-masing pegawai dikenakan potongan sebesar Rp1.500.000. Uang tersebut diduga dikumpulkan atas perintah Kepala Kantor Kemenag Halut, Abdurahman M. Ali, dan disetor ke rekening atas nama Desti Livia Patipei, salah satu pegawai PPPK di kantor tersebut.

Pengakuan mengejutkan muncul dalam forum resmi pada 24 September 2024, di mana seorang pegawai bernama Sofyan Mandar, SH, menyampaikan bahwa pemotongan dilakukan atas perintah pimpinan dengan alasan “untuk mengurus nasib pegawai di Jakarta.” Setelah pencairan rapel TUKIN selama empat bulan (September–Desember 2024), para pegawai mengaku terpaksa mengikuti perintah tersebut dan mentransfer dana sesuai arahan.

SEMMI menegaskan bahwa aksi ini dilandasi hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, serta UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. SEMMI juga menyerukan agar kejahatan korupsi, sekecil apapun, harus dilawan secara tegas dan sistematis.

SEMMI, juga membawa Empat Tuntutan SEMMI Malut yang pertama, Mendesak Mabes Polri untuk memerintahkan Polda Maluku Utara, melalui Ditreskrimsus, memeriksa Kepala Kemenag Halmahera Utara, Abdurahman M. Ali, atas dugaan keterlibatan dalam pungli TUKIN PPPK.

Kedua Mendesak KPK RI segera memeriksa Sofyan Mandar, SH dan Desti Livia Patipei terkait dugaan keterlibatan dalam praktik pemotongan dana TUKIN secara ilegal.

Ketiga, Mendesak Kejaksaan Agung RI memberi atensi khusus dan melakukan penelusuran hukum atas dugaan pungli sistematis di lingkungan Kemenag Halmahera Utara.

Keempat, Mendesak Kementerian Agama RI membentuk tim investigasi independen, segera memanggil Kepala Kemenag Halmahera Utara, dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bersalah sesuai ketentuan yang berlaku.

SEMMI menegaskan bahwa korupsi di institusi keagamaan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai moral dan hukum. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dijalankan tanpa kompromi.(Tim/Red)*