JAKARTA, Corongpublik// Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Maluku Utara mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mencabut izin dan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PT Intim Mining Sentosa (IMS) yang kini berganti nama menjadi PT Karya Tambang Sentosa (KTS) di Desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan, Halmahera Selatan.
Ketua PW SEMMI Malut Sarjan H. Rivai, menilai momentum penutupan aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) oleh Kementerian ESDM dan peralihan ke Minerba One sesuai Surat Edaran Nomor 1.E/MB.01/DJB.S/2025 adalah saat yang tepat untuk bersih-bersih izin bermasalah. Ia mendesak pemerintah menindak perusahaan tambang yang diduga beroperasi tanpa dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang sah.
“Amdal PT KTS kami duga sudah kadaluarsa sejak 2011 hal ini merupakan pelanggaran serius yang mengancam ruang hidup masyarakat dan ekosistem di darat maupun laut” tegas Sarjan, Rabu (10/9/2025).
SEMMI mengungkapkan, dampak tambang di sekitar Desa Bobo sudah nyata, warga kehilangan akses air bersih akibat tercemarnya sungai yang selama ini menjadi sumber utama kebutuhan hidup mereka. Kerusakan ekologis dinilai hanya tinggal menunggu waktu jika aktivitas perusahaan tetap dibiarkan.
Selain itu, SEMMI juga menyoroti dugaan perampasan lahan milik warga oleh pihak perusahaan. Sarjan memperingatkan, kasus serupa konflik agraria yang pernah menimpa masyarakat adat Maba Sangaji di Halmahera Timur bisa berulang di Halmahera Selatan bila negara abai tambang-tambang nakal.
Desakan SEMMI mengacu pada landasan hukum yang jelas, Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sementara PP Nomor 22 Tahun 2021 mewajibkan Amdal sebagai prasyarat mutlak sebelum izin tambang diterbitkan. “Tanpa Amdal aktivitas PT KTS ilegal secara hukum dan merugikan negara serta rakyat” ujar Sarjan.
Lebih jauh, SEMMI Malut menagih janji politik Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2025, Prabowo berkomitmen memberantas mafia tambang dan kejahatan pertambangan besar. “Kami menunggu bukti nyata dari komitmen itu. Pencabutan izin PT KTS harus jadi langkah awal” pungkas Sarjan.
_(Tim/Red)_