TERNATE, Corongpublik// Pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Maluku Utara sebesar Rp817 miliar dalam kurun waktu 2019-2023 memantik sorotan tajam. Praktisi hukum Hendra Karianga menilai angka tersebut tidak wajar dan mendesak dilakukan audit investigatif untuk memastikan tidak ada penyimpangan dana publik.
Data yang dihimpun menunjukkan, total belanja pengadaan barang dan jasa di Setwan Malut mencapai Rp817,31 miliar, yang dikelola melalui mekanisme pengadaan penyedia jasa serta skema swakelola. Tahun 2020 mencatat lonjakan drastis dengan alokasi Rp374,25 miliar, hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp202,37 miliar. Sementara pada 2022 dan 2023, anggaran masing-masing berada di angka Rp117,04 miliar dan Rp123,64 miliar.
“Selama empat tahun, nilainya hampir menembus satu triliun rupiah. Ini angka luar biasa dan patut dikawal,” tegas Hendra, Kamis (6/11/25).
Ia menilai peningkatan belanja tahun 2020 patut dipertanyakan, terlebih bertepatan dengan masa pandemi COVID-19 ketika aktivitas ekonomi daerah justru melemah. Namun, Setwan Malut meningkatkan belanja untuk proyek besar seperti rehabilitasi gedung DPRD, pengadaan meubelair, videotron ruang paripurna, serta perjalanan dinas dan bimbingan teknis anggota DPRD.
Hendra meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera turun melakukan audit investigatif, terutama jika dimintakan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut).
“Publik berhak tahu apakah anggaran itu digunakan sesuai prinsip akuntabilitas atau justru disalahgunakan. Audit investigatif penting untuk mematahkan spekulasi,” ujarnya.
Ia juga menekankan perlunya pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran, seperti Sekwan Abubakar Abdullah, Bendahara Rusmala Abdurahman, serta para pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara pengeluaran.
Perlu diketahui, Kejati Malut saat ini turut menyelidiki dugaan korupsi tunjangan operasional dan rumah tangga DPRD senilai Rp60 juta per bulan pada periode 2019–2024. Sebanyak 10 saksi, termasuk Ketua DPRD Iqbal Ruray dan Wakil Ketua Kuntu Daud, telah diperiksa dalam kasus tersebut.
–Tim/Red–




