Sidang 11 Warga, Formapas Ancam Laporkan Intervensi Hakim ke MA dan KY Bila Tuntutan Jaksa Dikabulkan

52

JAKARTA, Corongpublik// Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (Formapas) Maluku Utara menilai kasus hukum yang menjerat sebelas warga adat Maba Sangaji di Halmahera Timur sebagai bentuk nyata kriminalisasi terhadap perjuangan rakyat yang mempertahankan ruang hidupnya dari ancaman eksploitasi tambang.

Ketua Umum Formapas, Riswan Sanun, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemantauan dari awal persidangan hingga menjelang putusan, tidak ditemukan fakta hukum yang membuktikan kesalahan para warga sebagaimana pasal yang disangkakan oleh jaksa penuntut umum.

“Dalam persidangan tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa sebelas masyarakat adat Maba Sangaji bersalah. Pasal 162 UU Minerba kerap dijadikan alat pembungkam bagi warga penolak tambang di berbagai daerah,” tegas Riswan saat diwawancarai, Rabu (15/10/2025).

Menurut Riswan, perkara ini menggambarkan ketimpangan hukum yang semakin nyata, di mana negara justru terlihat berpihak kepada kepentingan modal besar dan mengabaikan penderitaan rakyat di tanah kelahirannya sendiri. Ia menilai bahwa penegakan hukum di Indonesia masih lemah dalam melindungi hak-hak masyarakat adat yang memperjuangkan lingkungan hidup.

Formapas, lanjutnya, meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, untuk menjatuhkan putusan yang berpijak pada etika, keadilan, dan nurani.

“Hakim harus memutus perkara ini dengan hati nurani yang bersih, tanpa intervensi atau tekanan dari pihak mana pun,”tegas Riswan.

Sebagai bentuk dukungan konkret terhadap para terdakwa, Formapas berencana mendatangi Istana Presiden untuk melaporkan langsung peristiwa hukum tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Riswan menyebut, apabila putusan pengadilan justru memenangkan tuntutan jaksa, Formapas akan mengajukan permintaan hak amnesti kepada presiden.

Selain itu, Formapas juga akan meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk menelusuri dugaan adanya campur tangan pihak luar dalam proses persidangan yang tengah berjalan.

“Kami akan pastikan kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi rakyat kecil yang berjuang mempertahankan hak hidupnya,”tambahnya.

Sementara itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) juga menunjukkan dukungan terhadap 11 warga Maba Sangaji dengan mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio, Tidore. Dalam pandangan hukumnya, ICJR menilai tindakan warga yang menolak aktivitas tambang PT Position di wilayah adat mereka merupakan bentuk pembelaan atas hak lingkungan hidup, bukan tindak pidana.

ICJR menegaskan bahwa pasal-pasal dalam dakwaan jaksa penuntut umum perlu dipertimbangkan dengan cermat oleh majelis hakim. Lembaga ini menilai, jika putusan nantinya mengabaikan prinsip keadilan ekologis, maka akan menjadi kemunduran besar dalam perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dan lingkungan hidup di Indonesia.(Tim/Red)