Sidang PT Position Memanas, Aktivis Maluku Utara Ultimatum Hakim dan Jaksa

10
ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam lanjutan perkara dugaan pemasangan patok ilegal oleh PT Position, Rabu (24/9/2025)

JAKARTA, Corongpublik// Puluhan aktivis Maluku Utara kembali memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam lanjutan perkara dugaan pemasangan patok ilegal oleh PT Position, Rabu (24/9/2025). Kehadiran mereka menjadi bentuk konsistensi pengawalan terhadap proses hukum yang menyeret nama PT Wana Kencana Mineral (WKM).

Dipimpin oleh Yohanes Masudede, S.H., M.H., massa aktivis mendesak majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk bersikap independen serta menolak segala bentuk manipulasi fakta di persidangan.

“Kami hadir agar tidak ada ruang bagi PT Position memelintir fakta maupun melemahkan proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Yohanes di lokasi sidang.

Para aktivis menilai kehadiran mereka untuk ketiga kalinya bukanlah kebetulan, melainkan peringatan keras terhadap dugaan upaya PT Position membelokkan fakta hukum. Yohanes menegaskan, pihaknya siap mengawasi jalannya sidang agar tidak menjadi panggung kepentingan korporasi.

Dalam aksinya, aktivis Maluku Utara mengajukan enam tuntutan utama, antara lain:

  1. Menghentikan segala bentuk manipulasi fakta, termasuk tekanan terhadap saksi maupun pemutarbalikan bukti.
  2. Menolak intervensi uang dan kekuasaan dalam persidangan.
  3. Menuntut transparansi penuh jalannya sidang agar terbuka bagi publik.
  4. Menjatuhkan sanksi tegas bagi pihak yang mencoba menghambat proses hukum.
  5. Memberikan tindakan tegas terhadap saksi dari PT Position yang dinilai tidak kredibel.
  6. Menegaskan komitmen majelis hakim untuk menjatuhkan putusan adil dan independen berdasarkan fakta persidangan.

Menurut mereka, kesaksian sejumlah saksi yang dihadirkan JPU selama persidangan dinilai tidak konsisten dan terkesan kabur. Hal itu menimbulkan dugaan adanya rekayasa yang menguntungkan pihak PT Position.

Yohanes menambahkan, aksi pengawalan tidak akan berhenti sampai pada putusan akhir. “Kehadiran kami sudah tiga kali berturut-turut, dan ini bukan yang terakhir. Kami akan terus hadir hingga vonis dibacakan. Rakyat Maluku Utara tidak akan membiarkan PT Position memenangkan perkara ini,” ujarnya.

Massa juga menegaskan bahwa kehadiran mereka merupakan simbol perlawanan publik Maluku Utara terhadap praktik manipulasi hukum. Mereka mendesak PT Position segera menghentikan konflik dan meninggalkan Bumi Maluku Utara agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan, khususnya bagi masyarakat hukum adat di daerah tersebut. (Tim/Red)