SK Kadaluarsa, BPD Kabau Pantai Diduga Masih Nikmati Gaji Dana Desa

219

SANANA, Corongpublik// Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menuai sorotan. Pasalnya, masa jabatan yang seharusnya berakhir pada 2024 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Hendrata Thes tahun 2018, hingga kini masih aktif tanpa ada perpanjangan resmi maupun pemilihan ulang.

Fakta di lapangan menunjukkan anggota BPD masih menjalankan tugas dan menerima gaji dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), meski masa jabatan mereka sudah kadaluarsa. Kondisi ini memicu polemik di masyarakat, yang menilai pemerintah desa membiarkan praktik ilegal tersebut.

Sekretaris Pemuda Desa Kabau Pantai, Ridwan Pauwah, menyayangkan tindakan pemerintah desa yang tetap mengizinkan BPD menjabat tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, hal ini berpotensi menjadi bentuk korupsi struktural karena melanggar aturan yang berlaku.

Ridwan menegaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah menegaskan masa jabatan anggota BPD hanya enam tahun. Bahkan dalam Pasal 54 ayat (1) disebutkan bahwa anggota BPD menjabat selama enam tahun, sementara ayat (2) mengatur bahwa jabatan hanya bisa diperpanjang maksimal dua periode.

“Tidak ada SK perpanjangan jabatan, tidak ada pemilihan ulang, tetapi gaji tetap diterima. Bukankah ini bentuk pelanggaran hukum?” tegas Ridwan, Sabtu (4/10/2025).

Ia menambahkan, praktik tersebut jelas bertentangan dengan aturan, apalagi gaji anggota BPD bersumber langsung dari Dana Desa dan ADD Kabau Pantai. Kondisi ini membuat masyarakat mempertanyakan transparansi dan integritas pemerintah desa.

Ridwan mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk mengusut persoalan ini. Menurutnya, pembiaran yang terlalu lama hanya akan menciptakan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di wilayah Kepulauan Sula.

Lebih jauh, ia menilai Kepala Desa Kabau Pantai harus bertanggung jawab penuh atas keberlanjutan jabatan BPD yang ilegal tersebut.

“Kades tidak boleh menutup mata, karena ini menyangkut keuangan negara dan hak masyarakat,” imbuhnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua BPD Kabau Pantai masih dalam upaya konfirmasi terkait keabsahan SK yang telah berakhir masa berlakunya. Sementara masyarakat desa menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah maupun aparat hukum untuk menuntaskan persoalan ini. (Tim/Red)