SKAK Malut Desak KPK Periksa Sekwan DPRD, Soroti Dugaan Skandal Tunjangan Rp 45 Miliar

30

JAKARTA, Corongpublik// Seruan untuk menuntaskan dugaan skandal tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024 kembali menguat. SKAK Malut Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Sekretaris DPRD (Sekwan) Abubakar Abdullah terkait dugaan penyimpangan anggaran yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Koordinator Lapangan SKAK Malut JKT, M. Reza Asyadik, Minggu (16/11/25), menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara telah menunjukkan langkah serius dalam penyelidikan kasus ini, meski di tengah rumor bahwa proses hukum akan mandek. Namun, ia memastikan pihaknya akan terus mengawal agar kasus tersebut tidak dihentikan.

Reza menyebut, dugaan penyimpangan mencakup tunjangan operasional dan rumah tangga pimpinan DPRD sebesar Rp 60 juta per bulan, tunjangan perumahan senilai Rp 29 miliar, serta tunjangan transportasi sekitar Rp 16 miliar selama periode lima tahun. Menurutnya, angka tersebut sangat janggal jika dibandingkan dengan kondisi keuangan daerah, terutama pada masa pandemi COVID-19.

Ia menyoroti bahwa PP No. 18 Tahun 2017 secara tegas mensyaratkan penetapan tunjangan harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Namun faktanya, ketika APBD Maluku Utara terpukul pandemi pada 2020-2022, anggota DPRD masih menerima tunjangan perumahan fantastis yang mencapai sekitar Rp 60 juta per bulan.

“Kalau tunjangan perumahan 60 juta, itu mewah banget. Dua tahun pandemi mereka masih menikmatinya,” tegasnya.

SKAK Malut JKT juga mendorong KPK menelusuri peran Sekwan Abubakar Abdullah yang dinilai strategis dalam proses administrasi dan pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD. Meski bukan pihak yang mengesahkan besaran tunjangan, Sekwan diduga mengetahui hingga terlibat dalam penyusunan, mekanisme pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran.

Reza menegaskan, lembaga penegak hukum perlu mendalami kemungkinan manipulasi dokumen, mark-up, atau pembayaran tidak sesuai ketentuan. Ia menilai investigasi harus menyasar apakah Sekwan turut memfasilitasi kebijakan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

“Agenda bersih-bersih Maluku Utara harus menjadi prioritas Kejati dan KPK. Jangan hanya anggota DPRD, tetapi semua pihak yang berperan harus diungkap” tegasnya.

—Tim/Red—