Skandal 90 Ribu Metrik Ton Ore Nikel : eLKAPI Desak Polda Malut Usut Dugaan Keterlibatan Hasyim Daeng Barang

30

TERNATE, Corongpublik// Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan Indonesia (eLKAPI) Maluku Utara mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara segera menuntaskan penyelidikan kasus penjualan ilegal 90 ribu metrik ton ore nikel yang diduga dilakukan oleh PT. Wana Kencana Mineral (WKM) pada tahun 2021.

Desakan itu disampaikan oleh Koordinator Riset dan Edukasi eLKAPI Malut, Juslan J. Latif, yang menilai penanganan kasus tersebut berjalan lambat dan tidak transparan. Ia menegaskan, publik berhak mengetahui sejauh mana aparat kepolisian menindaklanjuti kasus yang melibatkan potensi kerugian besar bagi daerah itu.

“Kami berharap kasus pidana luar biasa seperti dugaan penjualan ore nikel ilegal oleh PT. WKM ini diselesaikan secara tuntas dan pelakunya diproses hukum tanpa pandang bulu,” ujar Juslan di Ternate, Senin (13/10).

Menurutnya, eLKAPI juga meminta penyidik memanggil dan memeriksa Hasyim Daeng Barang, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara, yang kini menjabat sebagai Direktur Hilirisasi Minerba di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Juslan menduga kuat Hasyim mengetahui dan terlibat dalam transaksi penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel tersebut. “Hasyim pernah menjabat sebagai Plt. Kadis ESDM pada 2019, kemudian diangkat menjadi Kadis ESDM Malut pada 2021. Jadi sangat mungkin ia memiliki peran penting dalam proses itu,”tegasnya.

Kasus ini, lanjut Juslan, bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi menyangkut kejahatan luar biasa yang merugikan aset daerah. “Ore nikel sebanyak 90 ribu metrik ton adalah kekayaan daerah. Jika dijual secara ilegal, maka itu bentuk perampokan terhadap sumber daya publik,”katanya menegaskan.

Ia menambahkan, eLKAPI akan terus mengawal perkembangan penyelidikan dan menuntut agar Polda Malut bersikap transparan di hadapan publik, termasuk membuka siapa saja pihak yang terlibat di balik penjualan nikel ilegal tersebut.

Maraknya aktivitas tambang ilegal di Maluku Utara dalam beberapa tahun terakhir memang telah menyita perhatian banyak pihak, mulai dari akademisi, politisi, lembaga swadaya masyarakat, hingga masyarakat umum. Kasus PT. WKM disebut menjadi salah satu contoh nyata lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan daerah. (Tim/Red)