Aroma Busuk Dugaan Korupsi di BPKAD Maluku Utara: GN-AK Kepung KPK, Desak Pemeriksaan Ahmad Purbaya

29
GN-AK

JAKARTA, Corongpublik.com-Skandal dugaan korupsi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara semakin menguak kebusukannya. Gerakan Nasional Anti Korupsi (GN-AK) tak tinggal diam. Pada Senin, (2/6/2025), mereka akan menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, menuntut pemeriksaan segera terhadap Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, yang diduga menjadi aktor utama di balik aliran dana haram bernilai miliaran rupiah.

Ketua GN-AK, Mansur A. Dom, menyebut pihaknya akan menyerahkan laporan resmi ke KPK yang memuat dugaan korupsi dalam 13 paket proyek pembangunan kantor dan fasilitas BPKAD senilai total Rp 49,8 miliar. Proyek-proyek tersebut diduga tidak melalui proses lelang sah, dan parahnya, sebagian besar mangkrak meski dana telah dicairkan 100 persen.

“Kami menduga ada rekayasa anggaran yang disusun rapi dan sistematis dari dalam. Purbaya tak bisa dibiarkan terus bersembunyi di balik jabatannya,” tegas Mansur.

Namun proyek fiktif bukan satu-satunya sorotan. GN-AK juga menelusuri akumulasi kekayaan tak wajar yang melibatkan orang-orang dekat Purbaya. Nama-nama seperti Safrina Marajabessy (Kasubag Keuangan BPKAD), Musnawati, dan Badaruddin Sehe (sopir pribadi Purbaya) disebut memiliki lahan-lahan strategis di Sofifi termasuk di Desa Kusu, Ampera, Bukit Durian, Galala, hingga sebidang tanah dua hektare di Desa Dodinga.

Lebih mengejutkan lagi, ditemukan sebuah kos-kosan mewah di Lelilef, Halmahera Tengah, atas nama Musnawati. Padahal, menurut LHKPN Ahmad Purbaya tahun 2022, total kekayaan yang dilaporkan hanya Rp 3,6 miliar angka yang tidak sebanding dengan nilai aset-aset yang terpantau di lapangan.

“Ketidaksesuaian antara laporan kekayaan dan aset nyata adalah indikasi kuat penyamaran harta atau gratifikasi. Ini harus ditindak,” tegas Mansur.

GN-AK juga menyoroti dua anggaran jumbo yang rawan diselewengkan, yakni perjalanan dinas (Perjadin) tahun 2023 senilai Rp 27 miliar, dan anggaran makan-minum (Mami) sebesar Rp 11 miliar. Keduanya diduga menjadi ladang bancakan dana negara, dengan pola penyaluran yang ditengarai dikendalikan secara struktural dari dalam BPKAD.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini indikasi korupsi yang sistemik. Negara tidak boleh menutup mata,” tegas Mansur.

Aksi GN-AK ini mengacu pada UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga mengingatkan Gubernur Sherly Joanda agar tidak gegabah menempatkan Purbaya dalam jabatan strategis, mengingat rekam jejaknya yang penuh kontroversi.

“Purbaya memang belum jadi tersangka, tapi sederet indikasi sudah lebih dari cukup untuk membunyikan alarm. Di mana integritas dan tanggung jawab negara?” tukas Mansur.

GN-AK menegaskan bahwa pembiaran terhadap dugaan korupsi hanya akan menambah daftar panjang pengkhianatan terhadap publik. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga terang benderang, dan mendorong KPK agar tak ragu mengusut hingga ke akar-akarnya.

“Jika negara abai, maka rakyat akan bergerak. Ini bukan hanya soal anggaran, tapi soal keadilan dan masa depan Maluku Utara yang bersih dari korupsi,” tutupnya.