TERNATE, Corongpublik// Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate menguak praktik korupsi baru berupa jual beli audit yang melibatkan oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam putusan, dua pengusaha besar, Jervis Geovanny dan Leny Syahril, disebut terbukti menyuap mantan auditor Yoga Adikonang agar temuan audit proyek bermasalah ditutup rapat.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyebut Jervis menyerahkan uang Rp250 juta yang dikemas dalam plastik hitam. Dana tersebut disalurkan melalui perantara sebelum akhirnya masuk ke mobil pribadi Yoga. Suap itu diberikan untuk menutupi dugaan penyimpangan dalam proyek jalan sirtu senilai Rp4 miliar yang tengah diaudit.
Tak hanya Jervis, pengusaha Leny Syahril melalui perusahaannya PT Bangun Utama Mandiri Nusa, juga terbukti memberikan uang suap dengan tujuan serupa. Kedua pengusaha ini sama-sama berupaya membeli kebisuan auditor agar proyek yang mereka tangani tidak tersentuh hukum.
Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, Sartono Halek, menegaskan kasus ini tidak boleh berhenti pada vonis terhadap Yoga Adikonang saja. Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Malut, segera menetapkan Jervis Geovanny dan Leny Syahril sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi ini.
“Pemberi juga pelaku. UU Tipikor jelas menyebut pemberi dan penerima sama-sama tindak pidana. Pasal 5 ayat (1) huruf a menjerat pemberi, sedangkan Pasal 12 huruf a menjerat penerima. Ancaman hukumnya berat, bukan formalitas,” tegas Sartono dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).
Menurutnya, jika pemberi suap dibiarkan bebas tanpa proses hukum, maka sama saja dengan melegalkan praktik jual beli audit. Hal itu akan menjadi preseden buruk yang mengancam independensi lembaga pemeriksa negara sekaligus merusak sistem pengawasan keuangan publik.
Lebih jauh, Sartono menyebut kasus ini sebagai ujian integritas aparat penegak hukum di Maluku Utara. Ia menantang aparat berani atau tidak menindak pengusaha besar yang namanya sudah jelas tercantum dalam putusan pengadilan.
“Kalau aparat hukum tidak bertindak, berarti ada perlakuan istimewa bagi pengusaha kelas kakap,” ujarnya.
GPM memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka bahkan berencana menggelar aksi besar-besaran di PN Ternate serta menempuh langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) untuk memastikan pemberi suap tidak lolos dari jerat hukum.
_(Tim/Red)_