Skandal Kredit PNS, Nama Bupati Kepulauan Sula Terseret

269

TALIABU, 14 Juli 2025- Skandal keuangan kembali mencuat, menyeret nama Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, Fifian Ade Ningsi Mus. Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) mengaku masih menanggung cicilan kredit bank sejak 2017, yang diduga kuat merupakan pinjaman atas perintah langsung Ningsi saat masih menjabat Kepala Dinas Pendidikan Pulau Taliabu periode 2017–2019.

Kredit yang bersumber dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Maluku Cabang Bobong itu terbagi dalam dua skema, Kredit Konsumtif/Gaji (2017) yang melibatkan 4 PNS, dan Kredit Bangun Usaha (KBU) (2019) yang menyeret 13 PNS dengan total nilai pinjaman diperkirakan melebihi Rp 2 miliar, berkisar antara Rp 80 juta hingga Rp 150 juta per orang.

Seorang sumber internal menyebut, dari seluruh penerima kredit, hanya dua orang yang telah dilunasi oleh Ningsi Mus. Sisanya, masih harus membayar cicilan melalui potongan gaji bulanan. “Kami hanya ikut perintah. Katanya akan diganti pakai DAK dua bulan setelah pencairan, tapi sampai sekarang tidak ada realisasi,” ujarnya.

Lebih ironis, pencairan dana dilakukan dengan jaminan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS, sebuah prosedur yang dinilai menyimpang. Para pegawai mengaku tidak memahami sepenuhnya mekanisme pinjaman, namun diperintahkan mengikuti instruksi atasan demi menjaga posisi kerja mereka.

Sumber lain menyatakan bahwa inisiatif pengajuan kredit diduga berasal langsung dari Ningsi Mus, lewat orang kepercayaanya namun hingga kini belum diketahui secara jelas ke mana dana miliaran rupiah itu mengalir.

Upaya redaksi untuk mengonfirmasi hal ini kepada Ningsi Mus belum membuahkan hasil.

Sementara itu, Media Corong Publik tengah melakukan investigasi lanjutan untuk mengungkap aliran dana, aktor-aktor yang terlibat, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pencairan kredit bermasalah ini.

(Redaksi | Media Corong Publik)