Skandal Tambang di Halmahera Timur: 25 Warga Adat Ditangkap, PT POSITION Diduga Serobot 700 Hektare Hutan Adat

140
27 Warga Adat Maba Sangaji Ditangkap Saat Unjuk rasa

HALTIM, Corongpublik.com-Puluhan warga masyarakat adat Maba Sangaji di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, ditangkap aparat kepolisian saat menggelar aksi protes atas dugaan perampasan tanah adat oleh perusahaan tambang nikel, PT POSITION. Aksi yang digelar pada Sabtu, 17 Mei 2025, itu berujung pada penangkapan 25 orang, yang kemudian dibawa ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku Utara di Ternate.

Aksi ini merupakan bentuk perlawanan masyarakat terhadap penggundulan kawasan hutan adat seluas 700 hektare oleh perusahaan tambang yang dianggap beroperasi tanpa dasar hukum yang sah. Berdasarkan informasi dari Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Wilayah Maluku Utara, PT POSITION tidak mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dokumen wajib untuk beroperasi di hutan produksi.

Menurut kesaksian warga dan aktivis lokal, perbukitan yang dulunya hijau kini gundul, sementara Sungai Maba Sangaji Sumber utama air bersih warga Kota Maba mengalami kerusakan ekologis serius. Perusahaan dituding telah menyerobot tanah adat tanpa melalui proses konsultasi dan persetujuan dari masyarakat adat, sebagaimana diatur dalam prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC).

“Ini bukan sekadar protes, ini perjuangan eksistensial masyarakat adat mempertahankan tanah, hutan, dan sumber kehidupan mereka,” ujar salah satu mahasiswa asal Maba yang enggan disebutkan namanya.

Aksi perlawanan warga terhadap perusahaan bukan baru kali ini. Pada 18 April 2025, warga juga melakukan aksi langsung di lokasi tambang dan ditanggapi perusahaan dengan pelaporan terhadap 11 warga adat atas tuduhan mengambil kunci alat berat perusahaan. Kini, ketika aksi kembali digelar 17 Mei, 25 warga kembali ditangkap menguatkan dugaan adanya kriminalisasi sistematis terhadap masyarakat adat.

Skandal Tambang di Halmahera Timur

Upaya LBH Marimoi untuk memberikan bantuan hukum kepada warga yang ditahan juga diduga dihalangi oleh pihak kepolisian, menambah deret pelanggaran prosedural dalam penanganan kasus ini.

PT POSITION bukan pemain kecil. 51% sahamnya dikuasai oleh PT Tanito Harum Nickel (THN) anak perusahaan tidak langsung dari PT Harum Energy Tbk (HRUM) milik Kiki Barki, salah satu taipan tambang Indonesia yang masuk dalam daftar 50 orang terkaya versi Forbes 2023. Sementara 49% sisanya dimiliki oleh Nickel International Kapital Pte. Ltd (NICAP) yang berbasis di Singapura.

Keterlibatan korporasi besar dengan jejaring internasional ini mengindikasikan bahwa perampasan tanah adat bukan sekadar pelanggaran lokal, tetapi bagian dari problem struktural yang mengorbankan masyarakat demi kepentingan modal.

Dalam konferensi pers pada Senin, 19 Mei 2025, FSBPI Wilayah Maluku Utara menyampaikan tiga poin tuntutan:

1. Bebaskan 25 masyarakat adat Maba Sangaji tanpa syarat.
2. Segera hentikan seluruh aktivitas tambang PT POSITION di wilayah adat.
3. Aparat Polda Maluku Utara diminta berhenti menjadi alat represi perusahaan dan menghentikan kriminalisasi terhadap warga.

FSBPI juga menyerukan solidaritas luas dari gerakan buruh dan rakyat Indonesia, agar tidak tinggal diam menyaksikan praktik perampasan ruang hidup yang terus berulang di berbagai wilayah Indonesia.