JAKARTA, Corongpublik// Dukungan terhadap 11 masyarakat adat Maba Sangaji terus mengalir. Setelah berbagai elemen aktivis, pemuda, mahasiswa, hingga masyarakat desa menyuarakan tuntutan, kini giliran Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT) yang menyatakan sikap tegas. Mereka menuntut pembebasan 11 warga adat yang ditahan, sekaligus mendesak penghentian aktivitas PT Position di Maluku Utara.
Dalam rilis pers yang diterima Corongpublik, Sabtu (27/9/2025), Ketua Umum SMIT Mesak Habari menegaskan pihaknya mengecam kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Menurutnya, penahanan 11 warga Maba Sangaji pasca-protes tambang PT Position adalah bentuk ketidakadilan hukum.
“Proses hukum tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam protes warga. Negara harus hadir melindungi rakyat, bukan menjadi pelindung perusahaan tambang,” tegas Mesak.
Ia menilai aparat penegak hukum mulai dari Polda Maluku Utara, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri telah gagal berdiri di sisi masyarakat. Alih-alih mengutamakan hak rakyat atas tanah dan lingkungan, aparat justru dianggap lebih mengutamakan kepentingan korporasi.
Lebih jauh, SMIT juga mengungkapkan bahwa PT Position sendiri tengah menghadapi persoalan hukum lain. Perusahaan tersebut diketahui bersengketa dengan PT WKM di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan penerobosan lahan.
“Fakta ini menunjukkan adanya praktik bermasalah dari PT Position yang tidak bisa lagi ditoleransi,” ujar Mesak.
SMIT memperingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba membekingi perusahaan tambang itu. Jika terdeteksi adanya intervensi hukum yang menguntungkan korporasi, pihaknya berkomitmen akan membawa kasus tersebut ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
“Kami tidak akan tinggal diam jika ada rekayasa atau intervensi hukum. Segala kejanggalan akan kami laporkan untuk ditindaklanjuti,” tegasnya lagi.
Lebih dari sekadar pernyataan, SMIT juga menyerukan solidaritas luas dari berbagai elemen masyarakat sipil. Mereka mengajak seluruh aktivis, mahasiswa, hingga komunitas desa untuk bersatu dalam mendukung perjuangan masyarakat adat Maba Sangaji.
Dalam tuntutannya, SMIT merumuskan tiga poin utama. Pertama, hentikan kriminalisasi rakyat. Kedua, bebaskan 11 masyarakat adat Maba Sangaji yang saat ini ditahan. Ketiga, desak PT Position segera angkat kaki dari tanah Maluku Utara.
“Perlawanan ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal keberpihakan pada keadilan, lingkungan, dan masa depan rakyat Maluku Utara,” pungkas Mesak Habari. (Red)