SANANA, Corongpublik// Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, M. Ridho Guntoro, menyatakan kekecewaannya terhadap Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan Kepolisian Polres Kepulauan Sula, karena tidak melakukan sosialisasi terhadap program pemutihan pajak kendaraan bermotor minggu, (7/9/2025)
Menurutnya, penertiban data kendaraan dan penghapusan bea balik nama kendaraan (BBNKB) ini sangat penting karena program pemutihan pajak ini merupakan peluang penting bagi masyarakat membayar tunggakan tanpa beban denda, serta kesempatan pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan dan pendapatan asli daerah. Ia meminta untuk pihak-pihak terkait segera sosialisasikan program ini secara efektif sehingga dapat membantu masyarakat.
Dikatakannya, program pemutihan pajak kendaraan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mewajibkan pemilik kendaraan untuk melakukan registrasi ulang maksimal 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Artinya, apabila pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, maka kepemilikan atas kendaraan tersebut akan dihapus. Olehnya program pengampunan sangat penting untuk disosialisasikan untuk diketahui masyarakat luas,” ujar Rihdo.
Ia menilai, minimnya informasi tersebut membuat masyarakat tak mendapat kesempatan memanfaatkan kebijakan penghapusan denda dan tunggakan pajak ini secara maksimal.
Legislator muda ini, mengatakan sejumlah warga mengeluhkan ketidaktahuan mereka terhadap program pemutihan ini. Karena itu sebagai wakil rakyat, ia mengharapkan lembaga pemerintah, termasuk Samsat dan Polres Kepulauan Sula turun tangan memberikan informasi secara langsung, agar masyarakat tidak telanjur rugi karena ketidaktahuan atas hal ini.
“Kami harap hal ini disosialisikan secara baik agar diketahui oleh masyarakat. Program pemutihan pajak kendaraan ini sangat penting, maka dari itu Samsat dan pihak-pihak terkait diharapkan memanfaatkan sisa waktu yang ada,” desak Ridho, Minggu (7/9/25)
Lebih lanjut ia bilang, penertiban data kendaraan dan penghapusan bea balik nama kendaraan (BBNKB) ini sangat penting karena program pemutihan pajak ini merupakan peluang bagi masyarakat membayar tunggakan tanpa beban denda, serta kesempatan pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan dan pendapatan asli daerah. Namun, tanpa sosialisasi efektif, manfaat kebijakan ini tidak akan dirasakan luas.
“Kami harap kesempatan pemutihan kendaraan ini dapat dimanfaatkan dengan baik. Samsat dan Polres segera sosialisasikan ini ke masyarakat, ” tegas Rihdo.
Sementara hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Samsat dan Polres Kepulauan Sula, mengenai belum dilaksanakan sosialisasi program tersebut.
_(Tim/Red)_