TERNATE, Corongpublik// Pemutusan kontrak sepihak terhadap Pangkalan Minyak Tanah (PMT) milik Kodrat Haji Ishak oleh PT Siantan Jaya Lestari memicu polemik serius di Kota Ternate. Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, pangkalan tersebut dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran, namun justru menerima sanksi terberat dibanding pangkalan lain.
Kasus ini mencuat setelah aparat kepolisian menyita 72 jirigen minyak tanah subsidi di kawasan Pelabuhan Bastiong beberapa waktu lalu. Dari enam pemilik minyak yang diperiksa, hanya PMT Kodrat Haji Ishak yang berujung pada pemutusan kontrak, meski tidak ditemukan bukti pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polsek Ternate Selatan.
Kodrat menegaskan, dirinya telah memberikan keterangan lengkap kepada pihak Pertamina terkait penjualan minyak tanah yang dilakukan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Bahkan, sebelum kontraknya diputus, salah satu pejabat Pertamina berinisial RJ sempat mendatangi rumahnya di Kelurahan Kalumata dan menyatakan tidak ada masalah setelah mendengar penjelasan tersebut.
Namun secara mengejutkan, pada malam hari setelah kunjungan itu, Kodrat mendapat informasi bahwa agen PT Siantan Jaya Lestari telah memutus kontrak pangkalannya tanpa surat teguran maupun penjelasan resmi. Keputusan itu dinilai janggal karena tidak didasarkan pada temuan pelanggaran hukum.
“Saya difitnah. Dalam BAP polisi jelas disebutkan saya tidak menjual di luar ketentuan atau di atas HET. Tapi justru saya yang diputus kontrak,” ujar Kodrat dengan nada kecewa.
Ia menduga kuat adanya kepentingan tertentu di balik pemutusan kontrak tersebut, termasuk upaya pengalihan jatah distribusi minyak tanah subsidi ke pihak lain. Dugaan itu menguat setelah pengakuan salah satu pegawai PT Siantan Jaya Lestari yang menyebut adanya “tekanan dari atas”, meski enggan menyebutkan sumber tekanan tersebut.
Dampak pemutusan kontrak ini langsung dirasakan masyarakat. Warga Kelurahan Kalumata RT 05 dan RT 06 mengeluhkan pemotongan jatah minyak tanah subsidi. Pada penyaluran Kamis (27/11/2025) lalu, sejumlah kepala keluarga mengaku kehilangan hingga 10 liter dari jatah yang seharusnya diterima.
“Biasanya kami terima sesuai jatah dan HET. Tapi sekarang dipotong dengan alasan minyak tidak cukup,” ujar seorang warga RT 05 yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keluhan warga semakin menguat setelah muncul dugaan intervensi aparat kelurahan dalam proses penyaluran. Warga menyebut petugas penyalur sempat diminta tidak melayani RT 05 karena jatah dialihkan ke RT 06, bahkan disaksikan oleh pegawai Pemerintah Kota dari Bagian Ekonomi.
Diketahui sebelumnya, penyaluran minyak tanah subsidi untuk RT 05 dan RT 06 ditangani langsung oleh PMT Kodrat Haji Ishak. Namun distribusi dialihkan menyusul isu dugaan penyimpangan yang menyeret beberapa pangkalan, termasuk milik Haji Jainudin, meski hanya PMT Kodrat yang dijatuhi sanksi berat.
Hingga kini, pengalihan jatah minyak tanah subsidi masih berlangsung dan terus menuai protes warga. Kasus ini memunculkan dugaan ketimpangan penegakan aturan serta permainan distribusi BBM subsidi yang merugikan masyarakat kecil.
Redaksi Corongpublik masih berupaya mengonfirmasi PT Siantan Jaya Lestari, PT Pertamina, serta Pemerintah Kota Ternate terkait polemik pemutusan kontrak dan distribusi minyak tanah subsidi. Pihak Pertamina telah dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan meski pesan telah terbaca.
___Tim/Red___




