Tambang Ilegal di Bibir Pantai Mangon, DLH dan Pemdes Diduga Terlibat

95

SANANA, 10 Agustus 2025- Aktivitas penambangan Galian C yang berlokasi hanya beberapa meter dari bibir pantai Desa Mangon, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya Tak hanya mengancam ekosistem pesisir, kegiatan ini juga menyeret nama Pemerintah Desa Mangon dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat ke dalam pusaran dugaan pelanggaran.

Galian yang berada tepat di area tebing alami penahan ombak ini dikhawatirkan memicu abrasi parah jika tak segera dihentikan. Kerusakan lingkungan bukan lagi ancaman masa depan tanda-tandanya sudah mulai tampak.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dalam beberapa pekan terakhir, ekskavator mini sempat beroperasi di lokasi. Alat berat itu digunakan untuk menggali dan memotong batu tebing yang kemudian dijual. Ironisnya, warga menduga alat tersebut merupakan bantuan pemerintah dan dioperasikan atas arahan DLH dengan restu dari Pemerintah Desa Mangon.

penambangan Galian C yang berlokasi hanya beberapa meter dari bibir pantai Desa Mangon, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula

“Ini tanah milik warga Desa Waibau, tapi aktivitas Galian C-nya dikawal oleh DLH dan diketahui Pemdes Mangon,” beber sumber tersebut.

Keterlibatan dua institusi ini disebut-sebut memuluskan jalannya aktivitas tambang ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan permanen di garis pantai. Tekanan publik pun mulai meningkat, menuntut kejelasan dan tindakan tegas.

Saat dikonfirmasi, Kepala BPN Kabupaten Kepulauan Sula, Musleim, menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut dan memeriksa status kepemilikan lahan yang dijadikan lokasi tambang.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala DLH, Nurhayati Latuconsina, melalui pesan dan panggilan WhatsApp belum mendapat tanggapan. Pemerintah Desa Mangon pun masih bungkam hingga berita ini ditayangkan.(Tim/Red)*