Tambang Nikel Anak Usaha Antam Diduga Ilegal, SEMMI Malut Desak Pemerintah Bertindak

31

TERNATE, Corongpublik// Aktivitas pertambangan nikel PT Sumberdaya Arindo, anak usaha PT Antam, kembali menuai kritikan tajam dari Aktivis. Perusahaan ini dituding beroperasi tanpa memenuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Ketua PW Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara, Sarjan H. Rivai, menyebut aktivitas tersebut bisa dikategorikan ilegal karena perusahaan belum pernah menyampaikan rencana reklamasi maupun menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang.

“Ini berbahaya bagi lingkungan sekaligus merugikan negara karena perusahaan tidak membayar PNBP,” tegas Sarjan, Kamis (18/9/2025).

Lebih jauh, Sarjan mengungkapkan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) yang dikantongi perusahaan belum berstatus Clean and Clear. Selain itu, tidak ada catatan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU Minerba jo. UU No. 3/2020.

“Penerbitan IUP tanpa proses lelang adalah cacat prosedur dan bisa dibatalkan secara hukum, pemerintah harus segera mencabut izin perusahaan yang tidak taat aturan,” katanya.

SEMMI Malut juga mendesak Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Ditjen PPKL) KLHK turun langsung ke lapangan untuk mengaudit legalitas sekaligus memantau dampak lingkungan di wilayah konsesi. Menurut Sarjan, pemerintah dan perusahaan selama ini hanya mengejar keuntungan dari hasil alam tanpa memperhatikan kesejahteraan masyarakat, terutama warga lingkar tambang.

Kerusakan lahan akibat pertambangan tanpa izin disebut sudah berlangsung lama dan semakin meluas. Kondisi ini menurunkan daya dukung lingkungan yang berujung pada penurunan kualitas hidup masyarakat sekitar lokasi tambang.

“Eksploitasi mineral memang menambah pendapatan negara, tapi dampak ekologisnya tidak pernah dipulihkan, akhirnya rakyat yang menanggung beban,” kritiknya.

Berdasarkan catatan, PT Sumberdaya Arindo memperoleh IUP pada 2022 dengan luas konsesi mencapai 14.421 hektare. Namun, status legalitas dan kepatuhan perusahaan masih menyisakan tanda tanya besar.

Sarjan memastikan pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kementerian ESDM, aparat penegak hukum, hingga lembaga negara terkait agar segera dilakukan pemeriksaan lapangan terhadap izin maupun luas konsesi yang dikuasai perusahaan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan redaksi masih berupaya mengonfirmasi legalitas operasi tambang PT Sumberdaya Arindo.

_(Tim/Red)_