Tambang Nikel PT Gane Diduga Ilegal, eLKAPI Desak Evaluasi Dokumen IUP Bermasalah di Malut

28
Koordinator Riset dan Edukasi Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan Indonesia (eLKAPI) Malut, Juslan J. Latif

TERNATE, Corongpublik// PT Gane Tambang Santosa, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Halmahera Selatan, Maluku Utara, diduga tidak mengantongi sejumlah dokumen perizinan sesuai ketentuan. Berdasarkan data Minerba dalam sistem MODI Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), perusahaan tersebut berstatus Non CNC atau tanpa Clear and Clean wilayah, finansial, hukum, serta perizinan.

Koordinator Riset dan Edukasi Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan Indonesia (eLKAPI) Malut, Juslan J. Latif, mengungkapkan PT Gane Tambang Santosa mengantongi izin dengan nomor 502/3/DPMPTSP/IUP-OP.LB/XII/2020 yang berlaku hingga 4 Desember 2040. Namun, izin itu tidak sesuai prosedur karena perusahaan ini tidak melalui mekanisme lelang, tidak memiliki jaminan reklamasi, serta tidak menyiapkan jaminan pascatambang.

“Dengan kondisi tersebut, hasil produksi dan penjualan perusahaan dapat dikategorikan ilegal sehingga berpotensi merugikan negara. Hal ini juga tercantum dalam dokumen RKAB Minerba Kementerian ESDM,” tegas Juslan.

Ia menambahkan, ketentuan Pasal 51 dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 jo. UU Nomor 4 Tahun 2009 jelas mengatur bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) logam maupun batubara wajib diperoleh melalui sistem lelang sejak 2010.

Perusahaan dengan konsesi 2.314 hektare di Site Fluk, Pulau Obi, itu diketahui telah diakuisisi oleh Harita Nickel pada Desember 2023 dengan penguasaan 99 persen saham. Namun, menurut Juslan, akuisisi tersebut tidak menghapus tanggung jawab atas dokumen izin bermasalah sebelumnya.

“Sekalipun sudah diakuisisi, dokumen Non CNC harus diuji dan dipertanggungjawabkan. Hampir semua perusahaan tambang di Maluku Utara tidak mengikuti prosedur perizinan dari awal. Akibatnya, kontribusi sektor pajak kerap bermasalah dan merugikan daerah,” ungkapnya.

eLKAPI mendesak Kementerian ESDM segera mengevaluasi keabsahan seluruh dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah di Maluku Utara. “Jangan hanya fokus pada penertiban kawasan hutan, tapi juga perhatikan sabotase lahan tanpa izin yang merugikan petani dan masyarakat,” tutup Juslan.

_(Tim/Red)_