TERNATE, Corongpublik// Dugaan pelanggaran serius mencuat terkait aktivitas pertambangan nikel PT Nusa Karya Arindo (NKA) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Perusahaan yang merupakan anak usaha PT Antam itu diduga melakukan penambangan di kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas, hingga hutan produksi konversi.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, sedikitnya 116,16 hektar kawasan hutan lindung telah dirambah perusahaan tersebut. Selain itu, ditemukan pula 115,76 hektar kawasan hutan produksi terbatas dan 14,19 hektar hutan produksi konversi yang ikut dibabat. Fakta ini menimbulkan keprihatinan sekaligus kemarahan publik, lantaran kerusakan hutan di wilayah itu terindikasi dibiarkan tanpa sentuhan aparat penegak hukum.
Temuan ini memicu desakan keras dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi kepemudaan di Maluku Utara. Mereka menilai aktivitas PT NKA tidak hanya merusak kawasan hutan, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari sumber daya alam di sekitar kawasan tersebut.
Ketua Persatuan Alumni GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak, bahkan secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan. Ia menegaskan pemerintah harus mengambil sikap tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hukum. “Kami minta Presiden Prabowo ambil langkah berani, cabut izin perusahaan dan proses hukum para pihak yang bertanggung jawab,” ujar Mudasir di Ternate, Minggu (21/9/25).
Menurutnya, pembiaran aktivitas ilegal ini hanya akan memperkuat kesan bahwa hukum bisa ditawar oleh korporasi besar. Padahal, keberadaan hutan lindung dan hutan produksi memiliki fungsi vital bagi perlindungan lingkungan hidup serta pencegahan bencana ekologis di Halmahera Timur.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari manajemen PT Nusa Karya Arindo. Namun, upaya untuk menghubungi perwakilan perusahaan belum mendapatkan jawaban.
Sementara itu, Persatuan Alumni GMNI Maluku Utara bersama sejumlah aktivis lingkungan menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional. Mereka berencana melaporkan hasil temuan investigasi tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta aparat penegak hukum agar kasus ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tim/Red)