Tambang Nusa Karya Arindo Diduga Serobot Hutan Lindung di Haltim

8

HALTIM, Corongpublik// PT Nusa Karya Arindo, perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, diduga kuat melakukan serangkaian pelanggaran serius. Perusahaan dengan konsesi seluas 20.763 hektar ini dituding menambang tanpa izin resmi, menyerobot kawasan hutan, serta abai terhadap kewajiban jaminan reklamasi.

Ketua Persatuan Alumni GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak, mengungkap indikasi manipulasi operasi tambang perusahaan tersebut. Ia menyebut, Nusa Karya Arindo tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan tidak menyetorkan jaminan reklamasi serta pasca tambang sebagaimana diwajibkan undang-undang.

“Yang paling janggal, aktivitas perusahaan diduga justru dilakukan di luar wilayah konsesi yang sah. Artinya, ada praktik tambang liar yang jelas-jelas menabrak aturan,” tegas Mudasir pada media ini Kamis (11/9).

Berdasarkan investigasi lapangan, perusahaan itu disebut telah memperluas aktivitas ke kawasan hutan seluas 250 hektar. Rinciannya meliputi 116,16 hektar hutan lindung, 115,76 hektar hutan produksi terbatas, dan 14,19 hektar hutan produksi konversi. Dari semua temuan, penyerobotan hutan lindung dinilai sebagai pelanggaran paling krusial.

“Kawasan hutan lindung punya fungsi vital, menyimpan air, menjaga keanekaragaman hayati, dan mencegah bencana ekologis. Eksploitasi di wilayah itu jelas melanggar hukum,” ujarnya.

Jika terbukti, praktik PT Nusa Karya Arindo berpotensi menabrak UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mudasir menilai lemahnya pengawasan membuka ruang bagi perusahaan untuk melakukan eksploitasi liar tanpa memperhatikan keberlanjutan.

Atas dasar itu, ia mendesak Kementerian LHK, Kementerian ESDM, dan Satgas PKH turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. “Operasi perusahaan harus dihentikan dan diproses hukum bila terbukti. Negara jangan dibiarkan rugi akibat hilangnya sumber daya hutan dan dana reklamasi yang tak jelas” tegasnya.

Selain kerugian ekologis, dugaan aktivitas tambang ilegal ini juga dinilai menimbulkan kerugian negara karena absennya setoran jaminan serta rusaknya fungsi kawasan hutan. Mudasir bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto menjadikan kasus ini sebagai prioritas pemberantasan tambang ilegal di Maluku Utara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Nusa Karya Arindo belum memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang dikritik publik.

_(Tim/Red)_