Tambang PT Lopolly Mining di Pulau Gebe Diduga Beroperasi Tanpa Sertifikat CnC

44
Gambar hanya ilustrasi

TERNATE, Corongpublik// PT Lopolly Mining (LM) diduga tetap beroperasi di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, meski belum memenuhi standar clean and clear (CnC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Fakta ini menambah daftar panjang perusahaan tambang mineral di Maluku Utara (Malut) yang beroperasi tanpa kelayakan legal formal.

Perusahaan yang menguasai lahan seluas 47,40 hektar itu mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) sejak 2013 yang diterbitkan oleh Bupati Halmahera Tengah, Yasin Ali, dan berlaku hingga 2033. Namun hingga kini sertifikat CnC yang menjadi syarat kelayakan operasi belum juga dikantongi.

Akibat aktivitas penambangan, ekosistem Pulau Gebe yang hanya memiliki luas 224 km² dan seharusnya mendapat perlindungan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2014 mengalami kerusakan serius. Warga setempat melaporkan turunnya produktivitas pertanian dan perikanan serta krisis air bersih.

“Kami terus menerus mengalami dampak buruk dari aktivitas tambang ini. Sudah setahun lebih kami kesulitan air bersih dan hasil tangkapan ikan berkurang drastis,” keluh Hasnim (42), warga yang tinggal di sekitar lokasi tambang.

Praktisi hukum Mahri Hasan menegaskan, kasus ini bisa menjadi ujian bagi komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas tambang ilegal. Ia mengingatkan, ada 1.063 tambang ilegal di Indonesia dengan potensi kerugian negara sedikitnya Rp300 triliun.

“Tambang non-CnC bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal keselamatan kerja, kerusakan lingkungan, dan kerugian keuangan negara,” tegas Mahri Hasan, Minggu (14/9/2025).

Mahri juga memperingatkan, citra pemerintahan Prabowo terancam tercoreng jika kasus PT Lopolly Mining tidak ditangani secara tegas. “Pemerintah harus menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Lopolly Mining belum memberikan konfirmasi terkait persoalan tersebut.

_(Tim/Red)_