Tekab 308 Polsek Kalianda Tangkap Karyawan Gelapkan Pakan Udang di Way Muli

30
RA (26), kepala produksi di Hatchery Mitra Larva Sejahtera (MILAS

LAMPUNG SELATAN, 6 Juli 2025- Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalianda kembali menunjukkan ketegasannya. Seorang karyawan swasta berinisial RA (26), yang menjabat sebagai kepala produksi di Hatchery Mitra Larva Sejahtera (MILAS), ditangkap karena menggelapkan pakan udang senilai lebih dari Rp3 juta.

Penangkapan dilakukan pada Jumat pagi, 5 Juli 2025, di kediaman pelaku di Desa Way Muli, Kecamatan Rajabasa. RA diduga kuat menyalahgunakan jabatannya untuk mengambil empat kaleng pakan udang merk Artemia dan satu bungkus merk Elevia tanpa izin perusahaan.

Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pemilik usaha, Muhyar (34), yang merasa kehilangan sejumlah stok pakan udang di gudang kedua perusahaan. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui pelaku menyembunyikan pakan dalam plastik sampah dan membawanya keluar secara diam-diam pada Kamis malam, (3/7/ 2025).

“Pelaku memanfaatkan posisinya untuk mengakses gudang, menyembunyikan barang di plastik sampah, dan membawanya pergi dengan sepeda motor,” ungkap IPTU Sulyadi saat dikonfirmasi wartawan Corong Publik.

Tim Reskrim Polsek Kalianda langsung bergerak cepat. Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, pelaku akhirnya diringkus keesokan paginya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, RA mengakui semua perbuatannya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita empat kaleng pakan udang Artemia, satu bungkus pakan Elevia, dan sebuah motor Vario 160 warna ungu dengan nomor polisi BE 2582 DCC, yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, yang berbunyi: “Barang siapa menggelapkan sesuatu yang padanya diserahkan karena jabatannya atau pekerjaannya, dapat dihukum penjara paling lama lima tahun.”  tegas Kapolsek Kalianda. (Nzr/Red)