Temuan Tiga OPD, KEJATI Malut Didesak Tetapkan Kadis Pora Malut sebagai Tersangka

15
Koordinator KPK Malut, Yuslan Gani

TERNATE, Corongpublik// Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Provinsi Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera menetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadis Pora) Saifuddin Djuba sebagai tersangka. Desakan ini terkait dugaan keterlibatan Saifuddin dalam kasus korupsi yang mencuat dari temuan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Malut.

Koordinator KPK Malut, Yuslan Gani, dalam siaran persnya Senin (29/9/2025) menyebutkan, dugaan tindak pidana korupsi itu melibatkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Pariwisata, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Himo-Himo Dinas Sosial. Total kerugian negara dari tiga OPD tersebut ditaksir mencapai Rp5,234 miliar.

Rinciannya, pada Dispora ditemukan penggunaan anggaran tanpa pertanggungjawaban senilai Rp3,407 miliar, Dinas Pariwisata sebesar Rp1,184 miliar, serta UPT Himo-Himo Dinas Sosial senilai Rp642 juta. Semua temuan itu mengindikasikan adanya penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan anggaran di luar aturan.

“Kasus ini jelas merupakan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum (PMH). Pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan justru mempertontonkan praktik yang merugikan negara,” tegas Yuslan.

Menurutnya, keterlibatan Kadis Pora Saifuddin Djuba harus segera diproses hukum agar penanganan kasus ini tidak mandek. Yuslan menilai penetapan status tersangka akan menjadi pintu masuk bagi kejaksaan untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi di tiga OPD tersebut.

Lebih jauh, ia menegaskan praktik korupsi semacam ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah. Padahal, pengelolaan keuangan daerah wajib didasarkan pada asas transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

KPK Malut juga meminta Gubernur Maluku Utara segera mengevaluasi dan mencopot pimpinan tiga OPD yang terlibat, termasuk Kadis Pora. Menurut Yuslan, mempertahankan pejabat yang diduga terlibat korupsi sama saja dengan melanggengkan budaya KKN di tubuh pemerintahan.

“Jangan biarkan pejabat yang bermoral korup tetap bercokol di pemerintahan. Jika serius mewujudkan birokrasi bersih, gubernur harus mengambil langkah tegas,” katanya.

KPK Malut memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban dari para pejabat yang terlibat. Publik, kata Yuslan, berhak mendapat jaminan bahwa penegakan hukum terhadap praktik korupsi berjalan tanpa pandang bulu. (Red)