Tim Polda Lidik Jetty PT STS, Formapas Desak Maria Chandra Pical Diperiksa

23
Ketua Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (PP-Formapas) Maluku Utara, Riswan Sanun

TERNATE, Corongpublik// Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara mulai menyelidiki proyek pembangunan terminal khusus (jetty) milik PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Halmahera Timur. Proyek ini dituding ilegal karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Ruang Laut.

Warga menilai pembangunan jetty tersebut mengancam ekosistem laut dan ruang hidup nelayan. Mereka menuntut agar PT STS dimintai pertanggungjawaban penuh karena dinilai mengabaikan aspek lingkungan.

Ketua Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (PP-Formapas) Maluku Utara, Riswan Sanun bahkan menyebut nama Maria Chandra Pical ikut bertanggung jawab. Ia menegaskan, penetapan lokasi jetty di Dusun Memeli dilakukan saat Maria masih tercatat sebagai pemegang saham di PT STS.

“Penetapan lokasi jetty adalah tanggung jawab Maria, karena saat itu beliau masih bagian dari pengendali PT STS,”ujar Riswan

Meski mayoritas saham PT STS kini telah dikuasai perusahaan asal Singapura, Esteel Enterprise PTE Ltd sebesar 70 persen, Maria tetap dianggap berperan. Melalui PT Bahtera Mineral Nusantara (BMN) yang masih menguasai 30 persen saham, ia disebut masih punya pengaruh signifikan. Data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham bahkan mencatat Maria sebagai Direktur Utama PT BMN.

Riswan, menilai fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa Maria masih terlibat aktif dalam kebijakan perusahaan. Ia juga menegaskan, pembangunan jetty PT STS bertentangan dengan Pasal 18 UU 6/2023, yang mengatur perlindungan ruang laut demi keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat pesisir.

Masyarakat pun menuding lemahnya pengawasan pemerintah dalam pemberian izin pemanfaatan ruang laut memberi ruang bagi perusahaan untuk bertindak semena-mena.

“Kalau proyek ini dibiarkan, nelayan kecil akan jadi korban. Ekosistem rusak, hasil tangkapan berkurang, dan mata pencaharian hilang,” tegas Riswan.

Penolakan terhadap proyek jetty PT STS bukan hal baru. Pada 4 Juni 2025, warga Dusun Memeli telah menggelar aksi protes di lokasi. Mereka menuntut pemerintah pusat maupun daerah segera mengambil sikap tegas agar konflik sosial di wilayah pesisir tidak semakin meluas.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, membenarkan bahwa pihaknya telah mengirim tim penyidik untuk memeriksa lokasi proyek. “Proses sedang berjalan, tim masih berada di lapangan dan belum kembali,” ujar Waris saat dikonfirmasi, Selasa (30/09/2025), sebagaimana diberitakan Potretmalut.com.

PP Formapas, mendesak Kapolda Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Maria Chandra Pical yang dianggap sebagai kunci dalam persoalan ini. Riswan menegaskan, Maria wajib ikut bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan aktivitas tambang dan pembangunan jetty PT STS. (Tim/Red)