Uang Mami Bikin Pusing! FORMAPAS: Jangan Cuma Atan, Mantan Wagub & Istri Juga Harus Diperiksa

22
Kanan Ketua Umum Formapas Malut dan Kiri mantan Wagub malut

TERNATE, Corongpublik// Mantan bendahara pengeluaran pembantu Wakil Kepala Daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara, Muhammad Syahrastani alias Atan dituntut 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas di Sekretariat Daerah dengan kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tidore Kepulauan membacakan tuntutan itu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (9/9). Selain pidana badan terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam amar tuntutan, JPU menyatakan Atan tidak terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primair. Namun, ia terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain sesuai pasal 3 UU Tipikor.

Menanggapi putusan itu, Forum Mahasiswa Pascasarjana (FORMAPAS) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Desakan tersebut disampaikan Rabu (10/9/2025), menyusul kesaksian mengejutkan Syahrastani di persidangan sebelumnya yang menyebut perintah pemotongan anggaran datang langsung dari mantan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali dan istrinya, Muttiara T. Yasin.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Ternate, Selasa (26/8/2025), terdakwa mengaku banyak laporan pertanggungjawaban dan nota perjalanan dinas dibuat atas instruksi Muttiara. Ia juga mengungkapkan sejumlah dokumen perjalanan dinas telah dimanipulasi, bahkan Hotel Boulevard membantah keaslian tanda tangan serta cap dalam dokumen pembayaran yang diajukan.

Ketua Umum FORMAPAS Malut Riswan Sanun, menilai kesaksian itu harus dijadikan landasan kuat bagi Kejati untuk memeriksa dan menetapkan tersangka baru.

“Penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada Syahrastani. Fakta persidangan jelas menyeret nama mantan Wagub dan istrinya” tegas Riswan.

Riswan menambahkan, Kejati Malut harus segera memanggil M. Al Yasin Ali dan Muttiara T. Yasin tanpa pandang bulu. Ia menegaskan bahwa fakta persidangan sudah terang benderang sehingga tidak ada alasan menunda penetapan tersangka baru.

FORMAPAS menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Maluku Utara. Mereka mengingatkan korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merusak pembangunan dan ekonomi bangsa. Desakan ini, kata Riswan, sejalan dengan semangat Asta Cita poin ke-7 yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba.

_(Tim/Red)_