TERNATE, Corongpublik// Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan Provinsi Maluku Utara kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota dan Dinas Kesehatan Kota Ternate, Kamis (18/9/2025). Massa menyoroti sejumlah persoalan serius yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Ternate, mulai dari pengelolaan limbah hingga dugaan penyalahgunaan anggaran pandemi Covid-19.
Koordinator Lapangan, Ajis Abubakar, dalam orasinya menegaskan, Dinas Kesehatan Kota Ternate diduga mengoperasikan alat insinerator untuk membakar limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Alat ini beroperasi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buku Deru-Deru, yang menurutnya melanggar peraturan yang berlaku.
Menurut Ajis, praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3, serta Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014. “Izin lingkungan merupakan syarat sah bagi setiap kegiatan pengelolaan limbah B3. Tanpa izin, pengelolaan limbah bisa dikategorikan sebagai tindak pidana,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ajis mengungkapkan bahwa insinerator tersebut telah digunakan untuk membakar limbah medis dari rumah sakit di Ternate, bahkan dari luar kota. Ia mempertanyakan keabsahan MOU Dinas Kesehatan dengan Rumah Sakit Chasan Boesoirie (Nomor 100.3.7.1/MOU/RSCHB/2024) terkait penggunaan alat tersebut, yang dijalankan tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). “Ini jelas berpotensi merusak kesehatan masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.
Dalam aksinya, massa juga mendesak Polda Maluku Utara memanggil dan memeriksa Wali Kota Ternate, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Kepala Dinas Kesehatan terkait dugaan pelanggaran ini. Mereka menegaskan perlunya tindakan hukum tegas agar praktik pengelolaan limbah ilegal segera dihentikan.
Tak hanya soal limbah, demonstran juga menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 di Kota Ternate. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri membuka kembali kasus yang melibatkan sejumlah pejabat terkait. Pada realisasi anggaran pandemi, terdapat dua kegiatan utama: belanja jasa tenaga kesehatan dan honor tim vaksinator senilai Rp5,403 miliar, serta belanja makanan, minuman, dan operasional tim vaksinasi sebesar Rp4,499 miliar.
Ajis menyebutkan adanya sejumlah indikasi penyimpangan, termasuk pencairan honorarium yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota dan honor yang dicairkan namun tidak dibayarkan. Selain itu, pengadaan makanan dan snack oleh dua catering dilakukan dengan pemotongan Rp10.000 per dos, terdapat pekerjaan fiktif dari Oktober hingga Desember 2021, serta volume yang disediakan tidak sesuai kontrak dan surat pesanan.
Aksi unjuk rasa berakhir dengan penegasan massa bahwa pemerintah kota harus transparan dan akuntabel. Mereka meminta pengawasan ketat terhadap pengelolaan limbah B3 dan penggunaan anggaran publik, serta menuntut agar aparat hukum menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi demi kepentingan kesehatan dan lingkungan masyarakat Ternate.
_(Tim/Red)_