SANANA, Corongpublik // Kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, tengah jadi sorotan publik usai viralnya sebuah unggahan di media sosial yang mengungkap keterlambatan penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Pemicunya ketiadaan anggaran operasional.
Viral sejak Senin (25/8/2025), unggahan milik warganet bernama Amira Umaternate di grup Facebook “DAD HIYA TED SUA” memicu perbincangan luas. Ia mengungkapkan rasa kecewa terhadap aparat kepolisian yang tak kunjung menindaklanjuti laporan yang telah memasuki tahap penyidikan, dengan alasan tidak adanya anggaran.
“Yth. Bapak Kapolres Sula, saya ingin bertanya karena ada oknum penyidik mengatakan bahwa anggaran Polres Sula sudah hampir setahun tidak ada. Mereka belum bisa tindak lanjuti laporan saya karena belum ada anggaran, padahal saya sudah menerima SP2HP,” tulis Amira dalam unggahannya.
Lebih lanjut, Amira mempertanyakan konsistensi pihak kepolisian yang sebelumnya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), namun kemudian mengklaim surat tersebut “keliru” dan proses lanjutan terkendala karena belum adanya dana untuk pemeriksaan ahli ITE.
“Kalau memang menunggu anggaran, kenapa sudah diberikan SP2HP? Kok bisa penyidik seteledor ini?” tulisnya dengan nada kecewa.
Unggahan tersebut langsung menuai respons dari netizen lain yang mempertanyakan transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum. Amira juga menambahkan keheranannya atas kondisi anggaran yang diduga kosong selama hampir satu tahun.
“Sudah hampir setahun, kok bisa anggaran Polres Sula tidak ada sama sekali?”
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kepulauan Sula belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut.(Tim/Red)