TOBELO, Corongpublik // Warga Desa Yeke, Kecamatan Weda Timur, Halmahera Tengah, resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum terkait dugaan pelanggaran hak atas tanah yang mereka alami.
Upaya ini ditempuh melalui pendampingan Kantor Advokat & Konsultan Hukum Dr. Tommy Sanfaat & Partners, sebagaimana tertuang dalam Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani warga.
Langkah hukum tersebut diambil setelah masyarakat menilai telah terjadi tindakan penyerobotan, penguasaan sepihak, dan pelanggaran terhadap hak milik warga.
Mereka meminta negara hadir memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang mereka klaim sah secara turun-temurun maupun berdasarkan dokumen kepemilikan.
Dr. Tommy Sanfaat, S.H., S.Th., M.Th., M.Pd., CPT., C.Med., selaku penerima kuasa, diberi wewenang penuh untuk mewakili masyarakat Yeke dalam setiap proses hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kuasa tersebut mencakup pelaporan, klarifikasi, pengajuan keberatan, serta langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam pernyataannya, pihak kuasa hukum menegaskan komitmennya mengawal proses penegakan hukum agar setiap dugaan pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan tanah milik warga, diproses sesuai aturan.
“Tidak boleh ada pengambilalihan hak secara sewenang-wenang. Setiap warga negara berhak atas perlindungan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Upaya hukum warga Desa Yeke berlandaskan sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas tanah, Pasal 167 KUHP terkait memasuki pekarangan orang lain secara melawan hukum, Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak lain, serta jaminan konstitusional dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 tentang hak kepemilikan pribadi.
Kantor Advokat & Konsultan Hukum Dr. Tommy Sanfaat & Partners menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari tanggung jawab profesional untuk menjunjung supremasi hukum dan memastikan hak-hak masyarakat dihormati. Warga berharap langkah ini dapat menghentikan konflik serta mengembalikan kepastian hak atas tanah mereka.
–Chen/Red–




