Warga Mangole Tolak Tambang, Desak Cabut 10 Izin Usaha Pertambangan

37

SANANA, Corongpublik// Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bumi Mangole Tolak Tambang menggelar aksi unjuk rasa di Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara, Kamis (28/8/2025), menuntut pencabutan 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Mangole. Aksi ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas tambang yang dinilai mengancam lingkungan, ruang hidup masyarakat, serta melanggar aturan perundang-undangan.

Aksi dimulai dengan konvoi massa dari sejumlah titik, termasuk Pasar Basanohi, Desa Fogi, kawasan pertokoan Sanana, Desa Fagudu, hingga Taman Wansosa. Dalam orasinya, massa menyoroti kondisi geografis Pulau Mangole yang rawan bencana dan tidak layak dijadikan wilayah pertambangan.

“Pulau Mangole hanya seluas 2.000 km² dan rawan banjir bandang. Aktivitas tambang di sini jelas melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 Jo UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” tegas Julfikar, Koordinator Aksi.

Ia mengutip Pasal 23 Ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) yang menegaskan larangan pertambangan di pulau kecil dan perairan sekitarnya yang dapat merusak ekosistem.

Julfikar juga mengecam sikap Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas ESDM yang mengeluarkan izin tambang di Pulau Mangole. Menurutnya, kebijakan tersebut mengancam mata pencaharian nelayan dan petani yang menggantungkan hidup dari laut, cengkeh, pala, cokelat, kopra, dan sagu.

Setidaknya ada empat perusahaan yang disebut akan beroperasi di wilayah tersebut:

1. PT. Aneka Mineral Utama, dengan cakupan wilayah 22.935,01 hektar di tiga kecamatan, Mangoli Timur, Mangoli Tengah, dan Mangoli Utara Timur.

2. PT. Wira Bahana Perkasa, dengan wilayah 7.453,09 hektar di Kecamatan Mangoli Tengah.

3. PT. Wira Bahana Kilau Mandiri, mengantongi izin seluas 4.463,73 hektar di Kecamatan Mangoli Utara.

4. PT. Indo Mineral Indonesia, akan beroperasi di Kecamatan Mangoli Selatan dan Barat, dengan total luasan 24.440,81 hektar.

Aksi demonstrasi juga ditutup dengan pembacaan tujuh tuntutan, yaitu Cabut 10 IUP di Pulau Mangole, Wujudkan reforma agraria sejati, Cabut izin PT. Aneka Mineral Utama, BPMD segera selesaikan tapal batas Kou-Waitamela, Bupati Kepulauan Sula nyatakan sikap menolak tambang dan DPRD sahkan Perda Tanah Adat Pulau Mangole.(Tim/Red)