SANANA, Corongpublik// Warga Desa Sanihaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, dibuat resah oleh isu dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, Halim Ipa, yang disebut telah lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Dugaan tersebut memicu tanda tanya di kalangan warga, apakah Halim masih menjabat sebagai Ketua BPD atau telah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus PPPK.
“Masyarakat bertanya, apakah Halim Ipa ini sudah mundur dari Ketua BPD atau belum? Kalau sudah, mana surat pengunduran dirinya dan siapa penggantinya sekarang?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (20/10/2025).
Menurut warga, keresahan muncul karena hingga kini Halim masih aktif menjalankan fungsi Ketua BPD, sementara statusnya sebagai PPPK dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Padahal jelas ada larangan rangkap jabatan. Tapi PJ Kepala Desa Sanihaya, Ansar Rarangorang, dan Sekretaris Desa, Junaidi Pauleo, justru seolah menutup mata terhadap hal ini,” tambah warga tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak ingin persoalan ini ditutupi oleh aparat desa.
“Ini keluhan saudara-saudara masyarakat. Jadi beta (Saya) minta supaya ini diberitakan, biar jangan PJ Kades dan Sekdes tutupi,” ujarnya.
Larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD diatur secara tegas dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Pada Pasal 14 huruf (d) disebutkan bahwa pimpinan dan anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai kepala desa, perangkat desa, maupun jabatan lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
“Sudah jelas bunyinya di Pasal 14 huruf (d). Tapi kenapa aturan ini dibiarkan dilanggar?” tegas warga kepada wartawan Corongpublik.
Warga pun mendesak pemerintah daerah untuk segera turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.
“Kalau dibiarkan, ini menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap desa dan bisa menggerus kepercayaan masyarakat terhadap transparansi publik,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Sanihaya, Junaidi Pauleo, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mengakui bahwa Halim Ipa memang telah lulus PPPK, namun belum menerima SK pengangkatan. Karena itu, pihak desa belum menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya di BPD.
“Antua (Dia) belum menerima SK dari PPPK. Itu berarti belum bisa dinonaktifkan. Kalau sudah mendapatkan SK, maka proses pemberhentian pasti kami lakukan,” jelas Junaidi.
—Tim/Red—




